Terima kasih anda telah mengunjungi blog Yayasan Maraqitta'limat***Info Yayasan Maraqitta'limat bisa dilihat di yamtia.wordpress.com***Pemondokan jamaah haji tahun ini paling jauh 4 km dari masjidil harom***Pelajar di Makkah Mukarromah siap membantu jamaah hajji selama berada di Makkah Mukarromah***Para Relawan siap kembali dikirim ke Gaza

Senin, 22 Februari 2010

USTADZ-USTADZ MUDA ANGKAT BICARA

Rencana pemerintah yang akan mengeluarkan UU Perkawinan menimbulkan pro dan kontra di kalangan sejumlah tokoh agama. Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi menyatakan nikah sirri sudah sesuai dengan syariat maka tidak perlu diancam pidana, cukup diberikan sanksi admistrasi. Sanksi yang dimaksud seperti tidak sah kewarganegaraannya apabila tidak ada akta nikah.


Sementara itu, di Makkah Al-Mukarromah ustadz-ustadz muda pun yang sedang menuntut ilmu ikut angkat bicara.

Ust. H.M.Zahidi Akmal (mahasiswa Ash-Shoulatiyah) yang juga putra dari TGH. Akmaluddin Mamben Daya menegaskan setuju dengan pemerintah yang melarang nikah sirri walaupun nikah sirri sudah sesuai syariat. "Setuju saja dengan larangan pemerintah tentang nikah sirri. Nikah sirri sudah sesuai dengan syariat, tp karena pemerintah mungkin melihat mafsadah yang ditimbulkan lebih besar makanya melarang," jelasnya. Hanya saja pemerintah harus menimbang ancaman pidanya.

Beda halnya dengan apa yang diungkapkan oleh ust. H. Bambang Cahyadi (ma'had Harom). Dia menjelaskan bahwa nikah sirri tidak perlu dilarang, karena sudah jelas sesuai dengan syariat, beda dengan nikah mut'ah yang jelas-jelas haram. Namun ustadz yang satu ini mengatakan itu semua kembali kepada pemerintah, tetapi kalau pemerintah sampai mengancam pidana itu sudah melanggar syariat Islam.

Hal senada juga diungkapkan oleh ust. H. Sahlan Rafiqi . Ustadz yang satu ini menegaskan ketidaksetujuan jika pemerintah sampai melarang nikah sirri. Dia menjelaskan bahwa dalam urusan fiqih tidak mengenal adanya nikah sirri. Nikah sirri itu baru saja ada istilahnya. Nikah sirri sudah sesuai syariat Islam hanya saja tidak tercatat atau tidak memiliki akta nikah. Jadi, tidak benar sama sekali jika pemerintah melarang nikah sirri. Kalaupun pemerintah melarang, maka yang harus dilarang adalah pelaku nikah tersebut. Dan pemerintah juga harus memberikan kemudahan administrasi melakukan pernikahan bila perlu gratis. (kontributor Jeddah)

2 komentar:

  1. Tulisan ini kami akan tampilkan di http://www.suarakomunitas.net

    BalasHapus
  2. Mohon kegiatan para pelajar kita di Makkah perlu diangkat.

    BalasHapus